"Secara yuridis tuduhan perbuatan curang terhadap Wali Kota tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP."
MEDIATOR.ID, Metro – Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro dalam perkara laporan dugaan perbuatan curang.
Pemeriksaan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan atas laporan seorang warga yang mewakili kelompok tenaga harian lepas (THL).
Penasihat hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut, mengatakan kliennya hadir untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Edi menyampaikan keberatan atas penerapan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan dalam laporan tersebut.
Berdasarkan undang-undang, kata Edi, ketentuan perbuatan curang dalam pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan berhubungan dengan harta benda. Ia menilai unsur itu tidak relevan dengan perkara yang dilaporkan.
“Unsur perbuatan curang mensyaratkan adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dalam konteks ini, tidak ada keuntungan pribadi,” ujarnya.
Edi menambahkan, keberatan atas penerapan pasal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Terdapat perbedaan antara objek yang dilaporkan dan materi yang diperiksa sehingga pihaknya mempertanyakan penerapan pasal pidana itu,” kata Edi.
Edi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan kepada kepolisian untuk melanjutkan penanganan sesuai kewenangan.
“Secara yuridis tuduhan perbuatan curang terhadap Wali Kota tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP,” pungkasnya. (CK)

COMMENTS