Dinilai Arogan, KPP Pratama Metro akan dilaporkan ke Dirjen Pajak atas pemblokiran rekening PT ParosaiDirektur PT Parosai, Ridwan Effendi, didampingi kuasa hukumnya, Hendra Z, SH, MH, CLA. (*)

HomeBerita

Dinilai Arogan, KPP Pratama Metro akan dilaporkan ke Dirjen Pajak atas pemblokiran rekening PT Parosai

"Kalau mau bertemu kepala, bawa uang Rp1 miliar." Nah, uang Rp1 miliar ini saya tidak tahu untuk apanya."

DPRD tagih janji Walikota Metro
Asisten I Sekda Metro membuka LCC Kebudayaan dan Permuseuman tingkat SMP
Pemkot Metro optimalisasi penggunaan anggaran sesuai prioritas pembangunan

MEDIATOR.ID, Metro – Perseroan Terbatas (PT) Parosai, domisili Kota Metro, Lampung akan laporkan oknum Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro, Lampung ke Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Langkah tersebut diambil sebagai upaya terakhir pihak PT Parosai atas peristiwa pemblokiran rekening wajib pajak asal Kota Metro, yang dilakukan oleh pegawai KPP Metro.

Direktur PT Parosai, Ridwan Effendi menyayangkan upaya pemblokiran yang dilakukan oknum KPP Pratama Metro terhadap perusahaannya karena mengakibatkan kerugian perusahaan.

Menurutnya, upaya pemblokiran tersebut dinilai arogan lantaran pihaknya sudah berlaku kooperatif terhadap segala tuntutan yang diberikan KPP Pratama Metro.

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah menandatangani pakta integritas antara perusahaannya dengan KPP Pratama Metro.

“Kita sudah menandatangani kesepakatan untuk membayar dengan nominal total itu Rp500 juta, dan sudah kami cicil Rp100 juta, namun dalam kesepakatan itu tertuang hingga tanggal 25 Desember 2023 ini. Artinya, kita sudah berupaya kooperatif untuk berusaha mencicil dan meminta klarifikasi pembuktian berkas- berkas yang harus kami bayar,” kata Ridwan saat konferensi pers di Dhapu Aceh, Metro Timur, Jumat, 1 Desember 2023.

Ridwan menyayangkan perilaku oknum KPP Pratama karena meminta uang sebesar Rp1 miliyar hanya untuk bertemu dengan Kepala KPP Pratama Metro.

“Saya sudah upayakan terus untuk komunikasi dengan pihak KPP Pratama membicarakan hal ini. Namun, dari pihak KPP Pratama berkata; “kalau mau bertemu kepala, bawa uang Rp1 miliar.” Nah, uang Rp1 miliar ini saya tidak tahu untuk apanya,” tuturnya.

Ridwan juga membantah kalau perusahaannya menunggak pajak, karena dari semua pekerjaan yang dilaksanakan sudah dipungut pajak oleh instansi terkait.

“Setiap pekerjaan itu secara otomatis sudah dipotong pajaknya oleh instansi, baik PPN maupun PPH. Namun itu tidak diterima oleh KPP Pratama Metro karena dianggap palsu. Mana mungkin faktur berkas pembayar pajak dari Dinas itu palsu,” tuturnya.

Sementara, Kuasa hukum PT Parosai dari Kantor Hukum HNP dan rekan, Hendra Z menyebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait kejadian ini. Pasalnya, tindakan dari KPP Pratama Metro dianggap merugikan kliennya. Selain itu, sikap staf dan kepala KPP Pratama terkesan eksklusif, tidak mencerminkan sebagai kantor pelayanan yang mustinya melayani wajib pajak sepenuh hati.

“Jadi, jika KPP Pratama tetap saja memblokir dan tidak membuka rekening Perusahaan Clien kami, maka kami akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Pajak Kementerian Keuangan bahkan ke APH untuk ditindaklanjuti. Klien kami ini mengalami kerugian, baik dari segi materi maupun nama baik perusahaan,” kata Hendra.

Hendra juga menyayangkan tindakan oknum pegawai KPP Pratama Metro yang meminta syarat uang sebesar Rp1 miliyar jika rekening kliennya mau dibuka kembali.

“Klien kami sudah mengupayakan semuanya, mulai dari memberikan bukti telah membayar pajak dari setiap pekerjaan di perusahaannya. Namun tetap ditolak karena dianggap sudah kadaluarsa. Kami menyayangkan juga perihal permintaan uang sebesar Rp1 miliar yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai KPP Pratama Metro kepada klien kami,” ujar Hendra.

“Harusnya, jika perusahaan dianggap disinyalir menunggak pajak, kami diberi kesempatan untuk klarifikasi pembuktian berkas bukti pembayaran. Jika ada salah – selip dalam pelaporan, itu kesalahan di bagian administrasi, bukan unsur kesengajaan untuk tidak membayar pajak,” pungkas Hendra.

Hingga detik ini berita diterbitkan, pihak KPP Pratama Metro belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Saat didatangi ke kantor KPP Pratama Metro di Jalan AR Prawiranegara, Kepala KPP Pratama Metro, Muhamad Reza Fahlevi maupun Kepala seksi pemeriksaan, penilaian dan penagihan, Pandu Maruto tidak ada di tempat.

Pegawai bagian Resepsionis, Erika mengatakan, para pimpinannya sedang tidak berada di kantor. Selain itu, Erika meminta awak media mengirim surat terlebih dahulu jika hendak mengkonfirmasi.

“Tadi ada, kalau sekarang ini saya kurang tau. Tadi waktu Jum’atan ada, pak. Sudah saya hubungi, tapi aturannya begitu pak. Jadi buat surat permohonan, janjiannya hari apa, begitu. Jadi buat surat dulu. Nanti ada jadwalnya, nanti dihubungi bisa menghadap atau tidak. Kalau buku tamunya tidak ada,” pungkas Erika. (Msf/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0