Bahaya narkoba, aturan, dan upaya pencegahanAnggota DPRD Lamtim dan Granat saat sosialisasi perda dan pencegahan narkoba. (Red)

HomeBerita

Bahaya narkoba, aturan, dan upaya pencegahan

"Kemudian bagi pengguna ekstasi biasanya akan melarikan diri ke musik yang keras. Tentu tak ada hal positifnya, maka jauhkan," tegasnya.

Dawam Raharjo dorong Pekalongan sebagai pusat Agrowisata
Sertijab dan pelepasan Bupati Lamtim, Zaiful: Saya harap masyarakat dapat bersinergi dukung Bupati terpilih
ALTB Mengimbau Pemkab Lamtim Segera Tetapkan APBD Perubahan

MEDIATOR.ID Lampung Timur – Bahaya narkoba tentu membuat generasi anak muda hingga kaum tua terjerumus ke jurang kehancuran.

Maka dari itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi Golkar, Aditya Pratama, melakukan sosialisasi peraturan daerah provinsi Lampung nomor 1 tahun 2019 tentang penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya.

Pada acara itu, narasumber diisi oleh Ketua Granat Lampung Timur, Mussanif Efendi Yusnida.

Acara tersebut digelar di Gor Karyamuda, Desa Brajasakti, Kecamatan Way Jepara, Sabtu, 28 September 2024.

Ketua Granat Lampung Timur, Mussanif Efendi Yusnida, menjelaskan penggunaan penyalahguna narkoba sangat bahaya.

“Yang kerap terjadi seperti tidak bisa tidur, tidak makan, dan bahkan pada tingkat ekstrem bisa melawan orang tua. Itu untuk bahaya pengguna sabu,” papar Mussanif.

Bahkan, tutur dia, ada penyalahguna bisa sampai memiliki kecendrungan terhadap aktivitas seksual.

“Kemudian bagi pengguna ekstasi biasanya akan melarikan diri ke musik yang keras. Tentu tak ada hal positifnya, maka jauhkan,” tegasnya.

Ia meminta agar seluruh masyarakat bisa bersama berperan aktif dalam pengawasan anak-anak.

Juga beserta memerangi pemberantasan pengedaran mencegah pengedaran narkoba di kabupaten Lampung Timur.

Sementara, pada kesempatan tersebut, anggota DPRD Lampung, Aditya Pratama, memaparkan tentang peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019.

“Aturan itu tentang fasilitasi pencegahan pencegahan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya,” ujarnya.

Ia memaparkan aturan merupakan sebuah teks tertulis yang harus diikuti dalam bernegara. Tentunya itu dibuat untuk kepentingan masyarakat agar lebih maju.

“Mari sama-sama warga Lampung Timur, kita jauhi narkoba, bila ingin selamat dari hukum dan generasi anak-anak kita ke depan,” pungkasnya. (Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0