Pemkot Metro tegaskan THL tidak dirumahkan, kontrak berakhir sesuai ketentuanPenasihat hukum Wali Kota, Edi Ribut Harwanto saat diwawancara di ruang kerjanya. (CK)

HomeBerita

Pemkot Metro tegaskan THL tidak dirumahkan, kontrak berakhir sesuai ketentuan

“Mereka memiliki kontrak kerja, dan kontraknya telah selesai. Itu bukan dirumahkan, melainkan berakhir sesuai perjanjian,”

COVID-19 reda, Metro akan terapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka
Komisi II DPRD Kota Metro gelar Reses: bahas penanggulangan banjir dan kenakalan remaja
Bambang Iman Santoso tekankan swasembada pangan lewat bantuan sektor pertanian dan perikanan

MEDIATOR.ID, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menegaskan bahwa ratusan tenaga harian lepas (THL) tidak dirumahkan secara sepihak. Para tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut disebut tetap bekerja hingga masa kontrak berakhir pada Desember 2025.

Penegasan itu disampaikan menyusul laporan dugaan penipuan terhadap Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, terkait kebijakan penghentian tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Metro.

Penasihat hukum Wali Kota, Edi Ribut Harwanto, menjelaskan bahwa seluruh THL tetap menjalankan tugas dan menerima haknya hingga kontrak kerja selesai. Ia membantah narasi yang menyebut adanya pemberhentian sejak aksi unjuk rasa pada September 2025.

“Mereka memiliki kontrak kerja, dan kontraknya telah selesai. Itu bukan dirumahkan, melainkan berakhir sesuai perjanjian,” ujar Edi.

Menurut Edi, secara administratif tidak ada pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak habis. Ia menyatakan bahwa permasalahan muncul setelah kontrak para THL tidak lagi diperpanjang pada Januari 2026.

Ia menilai penggunaan istilah “dirumahkan” tidak tepat, karena secara hukum hubungan kerja memang telah berakhir sesuai dokumen perjanjian yang disepakati sebelumnya.

“Secara administratif, tidak ada penghentian di tengah masa kerja. Semua berjalan sampai Desember 2025,” katanya.

Edi juga menyampaikan bahwa Pemkot Metro tetap membayarkan gaji para THL hingga akhir masa kontrak pada Desember 2025.

“Dalam perspektif pemerintah daerah, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi administratif dari berakhirnya perjanjian kerja, bukan bentuk pengingkaran komitmen,” tuturnya.

“Dengan demikian, Pemkot Metro menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan kontrak kerja yang berlaku, bukan pemberhentian sepihak sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan,” pungkas Edi. (CK)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0