"Pengelolaan sampah di TPAS Karang Rejo belum maksimal."
Problematik sampah menjadi masalah krusial yang dihadapi Kota Metro, padahal Metro termasuk kota dengan jumlah penduduk dan luas wilayahnya tergolong lebih kecil daripada kabupaten yang ada di Lampung.
Dengan jumlah penduduk sekira 160.000 jiwa, Kota Metro dapat memproduksi sampah 102,71 ton/hari, dan rata-rata perkiraan 80 ton/hari yang pasti masuk ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Karang Rejo.
TPAS Karang Rejo memiliki luas sekitar 14 hektare, dan baru 7 hektare yang dimanfaatkan sebagai lahan penampungan sampah. Sedangkan sisa lahan lainnya digunakan tempat pengembangan dan pengelolaan TPAS.
Siang itu, saya berbincang-bincang dengan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Yerri Noer Kartiko. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di TPAS Karang Rejo sama sekali belum memenuhi standar minimal. Sampahnya pun masih dikelola secara konvensional.
“Pengelolaan sampah di TPAS Karang Rejo belum maksimal,” kata Yerri seperti dilansir Lampung.antaranews.
Menurutnya, secara teknis pengelolaan sampah di TPAS Karang Rejo juga masih sangat riskan. Tidak hanya dari emisi gas methane, kemungkinan adanya pencemaran air tanah dan sungai yang disebabkan cairan sampah, namun tumpukan sampah yang rawan longsor juga menjadi risiko bagi keselamatan para pejuang yang mengais rupiah dari sampah.
Selain itu, masalah lain berupa kebakaran dan kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi. Di sisi lain, pemilahan sampah di TPAS Karang Rejo sedikit terbantu dengan adanya para pemulung.
Melihat kondisi tersebut, dirasa sangat perlu melakukan intervensi alternatif dengan harapan dapat mengulur usia TPAS Karang Rejo. Mengingat, bertambahnya jumlah penduduk akan berdampak pula pada peningkatan volume sampah jika penangannya hanya sebatas dengan cara dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke TPAS.
Melihat ancaman sampah yang kian mengkhawatirkan, upaya yang dapat dilakukan diantaranya dengan membenahi tata kelola TPAS, misalnya menutup sementara sel yang lama, sembari memanfaatkan gas methanenya dan membangun sel baru.
Selain itu, mendorong unit usaha Bank Sampah di setiap kelurahan yang dikelola pemerintah dengan swadaya masyarakat, membuat pusat daur ulang sampah dan tempat pemrosesan sementara dengan prinsip 3R (reduce, reuse and recycle), hingga aturan tegas tentang sampah. Tak kalah penting, semua warga harus bisa mengurangi produksi sampah hingga volume yang masuk ke TPAS berkurang.
Padahal, jumlah APBD Kota Metro pada tahun 2020 lalu mencapai Rp914 miliyar. Dengan anggaran sebesar itu, pemerintah tidak perlu lagi banyak alibi, melainkan harus segera serius memulai.
Pemkot Metro harus memiliki skala prioritas dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), agar tidak hanya dominan pada pembangunan fisik.
Dibandingkan dengan kabupaten/kota di Lampung, Kota Metro memiliki peluang lebih besar melepas diri dari ancaman sampah. Melihat, luas Metro hanya 68,74 km2, terdiri dari 5 kecamatan dan 22 kelurahan. Dengan begitu, peluang menciptakan sistem penanggulangan sampah dapat lebih efektif dan efisien.
Dengan begitu, diharapkan Kota Metro masuk klasifikasi penilaian berdasarkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus memenuhi targer 80% pengurangan sampah dan 20% penanganan untuk meraih kembali penghargaan Adipura.
Penulis : Muhammad Misaf Khan

COMMENTS