Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan menegur pemilik bangunan tiga lantai di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat untuk mengikuti aturan yang berlaku.
MEDIATOR.ID, Metro – Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan menegur pemilik bangunan tiga lantai di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Subhan mengatakan, semua peraturan harus ditaati oleh masyarakat, terlebih jika pembangunan yang dilakukan bertujuan baik.
“Peraturan dibuat agar ditaati semua masyarakat. Nah, sebelum melakukan pembangunan, seharusnya pemilik bangunan lebih dulu melengkapi syarat perizinan dan saat sudah memiliki izinnya baru melakukan pembangunan, jangan melawan aturan,” kata dia, Jumat (16/4/2021).
Menurut dia, polemik antara warga sekitar lingkungan dan pemilik gedung tiga lantai di Kelurahan Hadimulyo Barat merupakan sebuah kelalaian yang bersiko.
“Jika belum ada izin tapi sudah melakukan pembangunan, pasti akan menabrak aturan. Makanya seringkali, kami anggota DPRD menyarankan masyarakat yang akan membangun untuk melengkapi izinnya dulu,” tambah Subhan.
Menurut dia, proses pembangunan gedung tiga lantai di Kelurahan Hadimulyo Barat itu menyalahkan aturan. Sehingga, perlu langkah tegas dari satuan kerja terkait untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami DPRD sudah menyarankan, tapi karena masalah ini sudah terlalu dalam, karena sudah menyalahkan aturan. Jadi silahkan pihak yang berwenang menanganinya. Intinya, ikuti aturan,” tegasnya.
(Adi)

COMMENTS