KPU tidak profesional: menantang integritas Pemilu dan demokrasiMasyarakat Kota Metro, Muhammad Misaf Khan (CK).**

HomeOPINI

KPU tidak profesional: menantang integritas Pemilu dan demokrasi

"Ketika komisioner KPU gagal menjalankan aturan yang telah ditetapkan, mereka bukan hanya mengabaikan hukum, tetapi juga mengkhianati prinsip keadilan yang menjadi dasar dari setiap Pemilu yang demokratis."

Kontroversi diskualifikasi calon: ujian terhadap demokrasi lokal
Presiden tak Berarti
Ancaman sampah dan masa depan Kota Metro

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota memegang peranan sentral dalam memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi. Sebagai bagian dari lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota telah diatur secara jelas dalam Pasal 13 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan setiap tahapan pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup berbagai aspek teknis maupun substansial, termasuk penetapan calon, pelaksanaan kampanye, dan penanganan pelanggaran Pemilu.

Namun, tantangan terbesar bagi KPU adalah memastikan bahwa setiap keputusannya mencerminkan keadilan dan netralitas. Dalam konteks pemilihan kepala daerah, hal ini menjadi semakin krusial, terutama ketika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Pembatalan pencalonan merupakan salah satu tindakan tegas yang dapat dilakukan oleh KPU ketika ditemukan pelanggaran serius, seperti penyalahgunaan wewenang, politik uang, atau pelanggaran lain yang telah diatur dalam undang-undang. Namun, apakah keputusan yang diambil KPU selalu sesuai dengan peraturan? Bagaimana jika justru keputusan tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan hukum yang berlaku?

Pelanggaran yang Berpotensi Membatalkan Pencalonan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah memberikan landasan hukum terkait pembatalan pencalonan. Beberapa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang ini adalah:

1. Penggantian Pejabat Tanpa Izin
Gubernur, bupati, atau wali kota yang mencalonkan diri dilarang melakukan penggantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

2. Penyalahgunaan Wewenang
Petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, atau kegiatan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon dalam periode enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga terpilihnya pasangan calon. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pembatalan pencalonan.

3. Politik Uang
Menjanjikan atau memberikan uang atau barang untuk memengaruhi pemilih, jika dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dapat berujung pada diskualifikasi pasangan calon.

4. Tindak Pidana Berat
Pasangan calon yang terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap juga dapat dibatalkan pencalonannya.

Keputusan yang Kontroversial
Salah satu kasus menarik adalah keputusan KPU di Lampung yang hanya mendiskualifikasi calon wakil wali kota dalam sebuah pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan wewenang, sementara calon wali kota tetap diizinkan melanjutkan pencalonannya. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah KPU telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan?

Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa apabila petahana terbukti menyalahgunakan wewenang, pasangan calon yang bersangkutan harus didiskualifikasi secara keseluruhan. Dengan demikian, pasangan calon harus dianggap sebagai satu entitas, sehingga sanksi yang diberikan kepada salah satu anggota pasangan harus berlaku untuk keduanya. Keputusan KPU yang hanya mendiskualifikasi calon wakil wali kota dapat dianggap sebagai bentuk penyimpangan terhadap aturan hukum dan asas keadilan.

Dugaan Pelanggaran oleh KPU
Keputusan yang tidak sesuai dengan undang-undang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius oleh komisioner KPU. Berikut adalah beberapa potensi pelanggaran:

1. Melanggar Undang-Undang Pemilu
Pasal 75 UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa KPU wajib melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika KPU mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan aturan, maka tindakan tersebut melanggar kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu.

2. Pelanggaran Kode Etik
Komisioner KPU yang membuat keputusan tidak sesuai aturan dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini mencakup keberpihakan, ketidakprofesionalan, atau kelalaian dalam melaksanakan tugas.

3. Tindak Pidana Penyelenggara Pemilu
Pasal 547 UU Pemilu menyatakan bahwa penyelenggara pemilu yang dengan sengaja melanggar peraturan dan menyebabkan kerugian bagi peserta Pemilu dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp75 juta.

Dampak Keputusan yang Tidak Tepat
Keputusan KPU yang tidak adil dapat memberikan dampak yang signifikan, baik terhadap integritas pemilu maupun kepercayaan publik. Keputusan yang tidak sesuai aturan menciptakan preseden buruk, di mana pelanggaran oleh calon tertentu tidak ditindak tegas. Selain itu, hal ini berpotensi memengaruhi hasil Pemilu, menguntungkan salah satu pihak, dan merugikan pihak lain secara tidak adil.

Kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen juga dapat menurun jika keputusan yang diambil tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap keputusannya.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, beberapa langkah yang dapat diambil:
1. Peningkatan Pengawasan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus lebih proaktif dalam mengawasi keputusan KPU, terutama yang berpotensi melanggar aturan.

2. Penerapan Sanksi Tegas
Komisioner KPU yang melanggar kode etik atau peraturan harus dikenai sanksi tegas, baik berupa pemberhentian maupun pidana.

3. Pendidikan Hukum Pemilu
Penyelenggara pemilu perlu dibekali pemahaman yang mendalam tentang peraturan, sehingga setiap keputusan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai lembaga yang bertugas menjamin keadilan dalam Pemilu, KPU memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan setiap tahapan pemilu secara transparan dan profesional. Keputusan yang melanggar hukum, seperti yang terjadi dalam kasus KPU Kabupaten/Kota di Lampung, tidak hanya mencederai asas demokrasi, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, integritas dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan yang dilakukan KPU.

Penulis: Cipta Karsa

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0