"Investor jangan mengangkangi regulasi. Semua bentuk usaha harus tetap berjalan sesuai prosedur." – Ria Hartini, Ketua DPRD Kota Metro
MEDIATOR.ID, Metro – Polemik dugaan alih fungsi kompleks Ruko Sudirman menjadi kawasan penginapan memuncak. Pemerintah Kota Metro akhirnya menyegel lokasi tersebut, setelah renovasi yang dilakukan pihak pengelola dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merusak fasilitas umum di sekitarnya.
Langkah penyegelan dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, menyusul keluarnya Surat Pemberhentian bernomor 100.3.12/44/SETDA/03/2025. Surat tersebut menjadi penanda resmi penghentian seluruh aktivitas renovasi di lokasi yang sebelumnya difungsikan sebagai kawasan pertokoan itu.

Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento, menyatakan penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari teguran yang telah dilayangkan kepada pihak pengembang.
“Surat pemberhentian sudah disampaikan satu minggu sebelumnya, dan sudah diterima oleh pihak pengembang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembang juga telah memperbaiki kerusakan fasilitas umum yang terjadi, termasuk trotoar yang sempat dibongkar saat proses renovasi.
Kasus ini mencuat karena pengelola disebut-sebut telah melakukan pembangunan tanpa melalui proses izin yang sah. Renovasi berlangsung meski hingga kini, Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fungsi hotel belum dikantongi. Berdasarkan catatan Pemkot Metro, izin yang dimiliki pengembang masih berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pertokoan.

Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Ia menegaskan, DPRD tengah mendalami administrasi dan legalitas yang melandasi perubahan fungsi bangunan.
“Kami tidak bisa gegabah. Semua harus berdasarkan aturan agar langkah yang diambil tidak melanggar hukum,” kata Ria, Selasa, 21 Januari 2025.
Ria menyebut, proyek pembangunan itu memerlukan peninjauan ulang karena menyangkut aset milik daerah yang terikat dalam skema Bangun Guna Serah (BGS) selama 30 tahun sejak 2022.
Oleh sebab itu, segala perubahan fungsi bangunan harus sesuai dengan regulasi, seperti Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Permenkeu Nomor 115 Tahun 2022.
“Investor tentu kami sambut. Tapi jangan mengangkangi aturan. Semua bentuk usaha harus sesuai prosedur,” ucap legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ia menambahkan, pengembang seharusnya memahami ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Nomor 7 Tahun 2024 mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Pernyataan senada datang dari Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Metro, Yerri Ehwan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada persetujuan resmi dari pemerintah kota atas pengalihfungsian tersebut.
“Ini jelas melanggar perjanjian kerja sama. Kerja sama itu bukan tindakan sepihak. Harus ada kesepakatan,” kata Yerri seusai mengikuti sidang paripurna, Jumat, 17 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa proyek Ruko Sudirman dibangun dengan pola Build Operate Transfer (BOT), yang mengharuskan pihak swasta mengelola dan memelihara bangunan sampai akhir masa kerja sama.
“Jika ada perubahan di luar kesepakatan, mestinya dikomunikasikan dulu. Tapi ini main serobot,” ucapnya.

Selain tak berizin, pengelola juga dinilai merusak fasilitas publik. Trotoar yang berada di sekeliling kompleks, yang semestinya menjadi ruang bagi pejalan kaki, rusak akibat proses pembangunan.
Menanggapi hal itu, DPRD Metro memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan hearing. Hasil pertemuan itu dijadikan landasan bagi DPRD menentukan langkah selanjutnya.
“Kami tidak ingin masalah ini menimbulkan konflik baru. DPRD fokus pada fungsi pengawasan, tidak akan mencampuri ranah penyidikan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Metro, Basuki, usai hearing bersama Dinas PUTR, Rabu, 16 Januari 2025.
Basuki menilai, permasalahan ini harus dikaji dari berbagai regulasi, termasuk Permendagri dan Permenkeu yang mengatur pemanfaatan aset negara. Ia berharap, Pemkot Metro tetap terbuka pada investasi, tetapi tetap mengutamakan tata kelola yang taat hukum.
“Kami ingin ada win-win solution. Investor boleh datang, tapi jangan abaikan aturan,” tuturnya.
Basuki juga mengingatkan bahwa status proyek ini sudah pada tahap pemanfaatan, bukan lagi membutuhkan Persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (PGS). Oleh karena itu, arah teknisnya mesti mengacu langsung pada kebijakan Kemendagri.
“Kami tunggu arahan resmi, mungkin melalui pertemuan daring,” katanya.
Dengan penyegelan ini, publik akhirnya melihat respons nyata dari para legislator terhadap potensi pelanggaran di lapangan. DPRD Kota Metro, sebagai representasi kepentingan rakyat, menunjukkan sikap tegas dengan berpihak pada tertib aturan dan kemaslahatan umum. [ADVERTORIAL]

COMMENTS