"Bukan hanya kendaraan yang perlu perawatan, tapi juga transparansi birokrasi."
MEDIATOR.ID, Metro – Alokasi anggaran pemeliharaan rutin 21 unit kendaraan dinas (Randis) roda dua tahun 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro menuai tanda tanya. Minimnya transparansi serta inkonsistensi pejabat terkait dalam memberikan informasi kian memperkuat dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Kota Metro, Makhmudin, memberikan jawaban yang berubah-ubah saat dimintai keterangan mengenai pelaksanaan pemeliharaan Randis tersebut. Pada awalnya, ia menyebut bahwa pemeliharaan kendaraan dinas roda dua dilakukan melalui kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) dengan sebuah bengkel bernama “Bang Rio” yang berlokasi di Ganjar Agung.
“Perawatan Randis tahun kemarin, kayaknya kami MoU dengan bengkel Bang Rio. Kalau lokasinya di Ganjar Agung, kalau tidak salah, pengerjaannya di bagian keuangan,” ujar Makhmudin, Kamis (20/2/2025).
Namun, ketika ditanya ulang mengenai lokasi pasti dan kepastian kerja sama tersebut, Makhmudin justru mengaku lupa.
“Nama bengkelnya saya lupa, teknisnya yang menangani bagian keuangan. Saya tidak langsung terjun ke bengkel-bengkel itu, kita kan hanya manajemennya saja,” kilahnya.
Menurut Makhmudin, seluruh 21 unit kendaraan dinas roda dua di Disdikbud Metro masih beroperasi. Dari jumlah tersebut, 13 unit digunakan oleh pengawas sekolah, sementara sisanya dipakai oleh kepala seksi (Kasi) dan kepala bidang (Kabid).
Selain pemeliharaan, setiap pejabat yang menggunakan Randis mendapatkan jatah bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax sebanyak satu liter per hari. “Satu hari dapat satu liter, sebulan 20 liter. Taruhlah Rp 15.000 per liter, dalam sebulan satu kendaraan mendapat Rp 300.000 untuk BBM,” kata Makhmudin.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa anggaran pemeliharaan Randis roda dua tahun 2024 mengacu pada aturan yang ditetapkan melalui peraturan presiden. “Untuk kendaraan roda dua, maksimal satu tahun Rp 5.200.000 per unit, termasuk BBM dan pemeliharaan,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk kendaraan roda enam, anggaran maksimal yang dialokasikan tahun ini mencapai Rp 37 juta per unit. “Saat ini, bus sekolah yang masih beroperasi ada satu unit. Anggaran Rp 37 juta per tahun diperuntukkan bagi kebutuhan antar siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, bukan untuk antar-jemput harian,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai tempat perawatan kendaraan roda enam, Makhmudin kembali menunjukkan sikap tak pasti. “Perawatannya di bengkel Rio, kalau tidak salah. Lokasinya saya kurang paham,” ujarnya.
Minimnya kejelasan dari pejabat Disdikbud Metro mengenai anggaran pemeliharaan Randis ini menimbulkan kecurigaan. Publik berhak mendapatkan informasi yang transparan terkait penggunaan dana APBD, agar anggaran yang digelontorkan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.**

COMMENTS