Peran konsultan hukum dipersoalkan, Bayu Teguh Pranoto tegaskan legitimasi DPPBayu Teguh Pranoto saat konferensi pers di Resto and Meeting Room Pawon Mas, Metro Timur, Rabu (12/3).**

HomeBerita

Peran konsultan hukum dipersoalkan, Bayu Teguh Pranoto tegaskan legitimasi DPP

"Setiap langkah yang diambil Dwi Pujo Prayitno dalam perkara ini berdasarkan mandat resmi dan kepercayaan penuh dari warga serta kantor hukum kami." - Bayu Teguh Pranoto.

Perdana dan kuota IM3 Ooredoo banjir di outlet Provinsi Lampung
Raih Rekor MURI, Ketua SMSI Lampung tekankan media konsisten tangkal hoax
Metro kembali lakukan PTM terbatas dengan pembatasan kapasitas siswa

MEDIATOR.ID, Metro – Bayu Teguh Pranoto akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut Dwi Pujo Prayitno (DPP) melakukan pungutan liar (Pungli) dalam proses ganti rugi lahan warga terdampak proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Ia menegaskan bahwa Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, melainkan konsultan hukum yang bertugas atas mandat resmi dari Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Resto and Meeting Room Pawon Mas, Metro Timur, Rabu, 12 Maret 2025. Dalam kesempatan itu, Bayu Teguh Pranoto mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menurutnya keliru dan menyudutkan kantor hukumnya.

Menurut Bayu, kepercayaan warga kepada Dwi Pujo Prayitno bukan tanpa alasan. Pada 1998, Dwi pernah membantu masyarakat membebaskan lahan pertanian mereka dari status kawasan hutan produksi Register 37 Way Kibang serta mendukung pembentukan Desa Mekar Mulya, yang sebelumnya merupakan Dusun Brebes. Saat itu, Dwi ditunjuk oleh Universitas Lampung untuk memberikan bantuan hukum kepada warga.

“Perjuangan Pak Dwi kala itu membuahkan hasil sesuai keinginan masyarakat. Itu yang membuat warga percaya kepadanya hingga saat ini,” ujar Bayu.

Kepercayaan itu berlanjut ketika perwakilan warga dari Desa Mekar Mulyo, Desa Trisinar, dan Desa Trimulyo meminta bantuan Dwi Pujo Prayitno dalam pendampingan hukum terkait ganti rugi lahan terdampak proyek strategis nasional tersebut. Pasalnya, hasil rapat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung menyatakan bahwa tanah pertanian warga yang berada dalam kawasan Register 37 Way Kibang tidak mendapatkan ganti rugi, kecuali untuk tanam tumbuhnya.

Sebelum menerima permintaan warga, Dwi Pujo Prayitno meminta mereka berunding dengan Kantor Hukum Hi. Kemari, yang sejak 2021 telah menjadi kuasa hukum warga. Namun, hingga awal 2024, tidak ada perkembangan berarti dalam proses ganti rugi. Karena itu, warga akhirnya beralih ke Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

Musyawarah dan Pengesahan Surat Kuasa
Pada 24 Januari 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners mengadakan musyawarah dengan warga di Balai Desa Mekarmulya. Pertemuan itu dihadiri oleh aparat kepolisian, TNI, kepala desa, serta tokoh masyarakat. Dalam musyawarah tersebut, warga sepakat meminta bantuan hukum kepada kantor tersebut.

Hasilnya, pada 7 Februari 2024, diterbitkan Surat Kuasa Khusus No.7.1/BTP-SK/II/2024 hingga No.7.9/BTP-SK/II/2024, yang menetapkan Bayu Teguh Pranoto, Eko Yulianto, Abu Dzar Al Ghifari, Deni Saputra, Hi. Kemari, dan Dwi Pujo Prayitno sebagai tim hukum. Dengan demikian, sejak saat itu, kantor hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners resmi menangani perkara tersebut.

Setelah mengantongi kuasa hukum, pihaknya segera menemui Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur untuk menanyakan alasan tanah warga di Register 37 Way Kibang tidak mendapatkan ganti rugi. Menurut ATR/BPN, semua instansi terkait telah menyetujui pembayaran ganti rugi, kecuali Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi itu, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners mengajukan usulan pelepasan sebagian wilayah Register 37 Way Kibang kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada Juni 2024, KLHK menyetujui pelepasan lahan tersebut dan meminta Kementerian PUPR menyelesaikan hak-hak pihak terdampak.

Sukses Fee dan Sengkarut Pencairan Dana
Bayu Teguh Pranoto juga membantah isu yang menyebut Dwi Pujo Prayitno melakukan pungli dalam pencairan dana ganti rugi. Menurutnya, pada September 2024, kantor hukumnya menerbitkan surat kuasa kepada Dwi Pujo Prayitno dan Hi. Kemari untuk menerima sukses fee sebesar 15 persen. Namun, Kemari menolak menandatangani surat tersebut karena telah dilantik sebagai Anggota DPRD Lampung Timur.

“Akhirnya kami menugaskan Pak Dwi untuk mengurus penerimaan sukses fee karena warga lebih memercayainya,” kata Bayu.

Pada pencairan tahap pertama, Kemari tetap menerima bagian sebesar Rp450 juta. Namun, pada pencairan tahap kedua dan ketiga pada Desember 2024, ditemukan adanya surat kuasa substitusi yang dibuat sepihak oleh Kemari kepada Wiwit Fauzan, bendahara di kantor hukumnya. Surat kuasa itu digunakan untuk menarik sukses fee tanpa sepengetahuan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

“Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam distribusi dana dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum lebih lanjut,” tegas Bayu.

Bayu Teguh Pranoto: Semua Sesuai Prosedur
Bayu menegaskan bahwa penunjukan Dwi Pujo Prayitno dalam penerimaan sukses fee telah sesuai prosedur, dan rekening yang digunakan merupakan perintah resmi kantor hukumnya. Ia juga menyoroti tindakan Kemari yang membuat surat kuasa tanpa izin, yang mengakibatkan pencairan dana di luar sepengetahuan kantor hukumnya.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Pak Dwi bukan kuasa hukum warga, dan semua langkah yang diambilnya dalam perkara ini adalah atas arahan resmi kantor kami,” ujar Bayu.

Bayu juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak akurat dan menyudutkan firma hukumnya.

“Kami bekerja berdasarkan mandat yang jelas dan selalu mengutamakan transparansi. Jika ada pihak yang merasa keberatan, kami siap menjelaskan sesuai fakta hukum yang ada,” pungkasnya.**

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0