Usaha Tim Gabungan 308 Polsek Pekalongan Lampung Timur bersama Polres Lampung Timur memburu para pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) membuahkan hasil dengan membekuk 7 tersangka.
MEDIATOR.ID, Lampung Timur – Usaha Tim Gabungan 308 Polsek Pekalongan Lampung Timur bersama Polres Lampung Timur memburu para pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) membuahkan hasil dengan membekuk 7 tersangka.
Masing-masing tersangka berinisial; AW (16) warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, BS (21), HA (19), AP (18), AD (20), DR (24), dan DB warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Sementara kedua tersangka BS dan DR harus merasakan timah panas bersarang di kaki kanannya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK melalui Kapolsek Pekalongan, Iptu Rahadi menjelaskan, ke 7 tersangka itu diduga telah membegal Hendra Kurniawan (18) warga Desa Cempaka Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
“Aksi curas itu dilakukan tersangka pada 21 Maret 2021 lalu. Kronologinya dimulai ketika para tersangka mencegat korban di jalan raya Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan pada pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari Kota Metro,” kata Rahadi.
Namun, lanjut Rahadi, saat melintas di jalan raya Desa Adirejo, korban dikejar dua orang tak dikenal. Sementara, lima orang tak dikenal lainnya mencegat korban. Setelah itu, para pelaku memukul kepala korban hingga luka. Kemudian, para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 3096 PM milik korban.
“Korban yang terluka langsung mencari pertolongan ke rumah kakaknya di Desa Adirejo. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pekalongan. Atas laporan korban, petugas Polsek Pekalongan bersama personil Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Rahadi.
Dari penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan para tersangka. Akhirnya, pada Sabtu (3/4) petang Petugas berhasil mengamankan tersangka. Namun saat akan diamankan, 2 di antaranya berusaha melakukan perlawanan dan petugas terpaksa melepaskan timah panas.
Ketika para tersangka diamankan, terdapat beberapa barang bukti, antara lain berupa; BPKB dan STNK sepeda motor korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka DB, 1 unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka AP, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik tersangka HA, dan sebuah telepon genggam milik tersangka AW.
“Kami sudah mengamankan para tersangka, dan beberapa barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rahadi.
(red)

COMMENTS