Suhairi sorot problem dan alternatif model pengelolaan wakaf uang di IndonesiaProf. Dr. Suhairi, S.Ag., MH saat menyampaikan pidato. (Misaf)

HomeBeritaMetro

Suhairi sorot problem dan alternatif model pengelolaan wakaf uang di Indonesia

"Sedemikian banyak beban tugas dan kewajiban bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU), ternyata belum dilaksanakan sebagaimana mestinya."

Rafieq tinjau Setda: tak ada sekat politik, fokus ke pembangunan!
Pertumbuhan ekonomi Kota Metro melesat, indeks kesejahteraan meningkat
Silaturahmi dengan OJK, Eva Dwiana tekankan pentingnya perlindungan konsumen keuangan

MEDIATOR.ID, Metro – Dosen IAIN Metro, Prof. Dr. Suhairi, S.Ag., MH menyoroti problem dan alternatif model mengenai pengelolaan wakaf uang di Indonesia.

Pembahasan tersebut disampaikan saat sidang senat terbuka dalam rangka pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar bidang ilmu Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro.

Saat pidato pengukuhan, Suhairi menuturkan, sedemikian banyak beban tugas dan kewajiban bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU), ternyata belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Sebagaimana dikemukakan oleh Noviana, BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Ponorogo belum pernah mengumumkan kepada masyarakat akan keberadaannya sebagai LKS-PWU. Kepala BRI Syariah KCP Ponorogo menyatakan, belum mengetahui keberadaan BRI Syariah sebagai LKS-PWU. Bahkan yang bersangkutan merasa aneh dengan sebutan wakaf uang, selama ini yang dipahami wakaf adalah tanah dan bangunan. Demikian juga yang dikemukakan oleh Zumrotul Qoriah, bahwa Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Ponorogo selama ini belum pernah mengumumkan kepada masyarakat keberadaannya sebagai LKS-PWU. Sugiyono selaku Kepala KCP Bank Muamalat Indonesia Ponorogo juga menyampaikan hal yang sama, bahwa mereka belum pernah melakukan publikasi ke masyarakat akan keberadaannya sebagai LKS PWU. Demikian juga yang disampaikan oleh pihak bank-bank syariah yang berada di kota Metro. Rahayu menyampaikan bahwa selama ini Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Metro belum pernah melakukan publikasi atau mengumumkan kepada masyarakat keberadaannya sebagai LKS-PWU. Eko Sugiarto sebagai Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Metro menyampaikan hal yang sama belum pernah mengumumkan kepada masyarakat keberadaannya sebagai LKS-PWU. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dinyatakan bahwa bank-bank syariah yang telah ditetapkan sebagai LKS PWU belum melaksanakan tugas mempublikasikan kepada publik keberadaannya sebagai LKS PWU. Bahkan sebagian mereka tidak mengetahui keberadaan banknya sebagai LKS PWU,” kata Suhairi, Kamis, 15 Desember 2022, di Gedung Serba Guna (GSG) IAIN Metro.

Dalam pidato, Suhairi menerangkan tentang solusi model pengelolaan wakaf uang di Indonesia yang efektif.

“Berdasarkan temuan problematika bank syariah sebagai LKS PWU, maka dapat dielaborasi dan dirumuskan tawaran model-model alternatif pengelolaan wakaf uang dalam hal ‘setoran wakaf uang’. Adapun beberapa tawaran model pengelolaan wakaf uang sebagai solusi diantaranya; Bank-Bank Syariah tetap sebagai LKS-PWU dengan pengurangan tugas-tugasnya, menjadikan BMT yang telah ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf Uang, sekaligus sebagai LKS-PWU dan membuat Bank khusus Wakaf,” ujar Suhairi.

Dijadikannya bank-bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf uang (LKS PWU), sambung Suhairi, dengan sedemikian banyaknya tugas-tugas yang dibebankan, menjadikan bank-bank syariah tidak memberikan perhatian yang memadai akan pengelolaan wakaf uang, dalam hal ini penerimaan wakaf uang. Tidak dilakukan secara maksimal tugas-tugas sebagai LKS PWU, menurut peneliti karena terlalu dibebani tugas-tugas yang sedemikian banyak, sementara bank-bank syariah hanya dijadikan sebatas kustodian. Dari beberapa problem tersebut, terdapat beberapa alternatif dan pilihan model yang bisa ditawarkan.

“Pertama, Tugas-tugas yang sangat banyak yang dibebankan kepada bank-bank syariah sebagai LKS-PWU dapat disederhanakan/dikurangi dengan tugas mengumumkan kepada publik sebagai LKS PWU, menerima setoran uang dan menempatkan pada rekening titipan (wadhiah). Sedangkan tugas-tugas yang lain dihilangkan. Pilihan ini perlu dilakukannya revisi/perubahan Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Kedua, menjadikan BMT-BMT/Koperasi-Koperasi Syariah yang telah ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf uang, sekaligus sebagai LKS-PWU. Jika pilihan ini yang diambil, maka tidak diperlukannya revisi/perubahan Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Ketiga, mengadopsi yang dilakukan di Negara Bangladesh, dengan mendirikan Bank Wakaf. Pilihan ini perlu dilakukannya terobosan hukum berupa pengecualian bank wakaf atas syarat-syarat pendiriannya dalam hal ijin operasional dan ijin prinsip. Sehingga pendirian bank wakaf tidak disamakan dengan ketentuan pendirian bank yang berorientasi bisnis atau profit oriented,” katanya.

“Kesimpulannya, maka dapat direkomendasikan agar Badan Wakaf Indonesia atau Kementerian Agama sebagai pihak yang diberikan kewenangan dalam mengurusi tentang wakaf, untuk melakukan langkah-langkah konkret berdasarkan beberapa alternatif model pengelolaan wakaf yang ditawarkan pada simpulan tersebut. Sehingga potensi wakaf uang yang sedemikian besarnya dapat diwujudkan. Demikian juga para akademisi, para da’i/muballigh kiranya dapat ikut mensosialisasikan melalui dakwah yang dilakukan dengan mengusung materi wakaf uang,” kata Suhairi.

Pengukuhan Prof. Dr. Suhairi, S.Ag., MH sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Islam didampingi langsung oleh Dirjend. PENDIS Kemenag. RI Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdani, S. TP, MT. Acara pengukuhan itu juga dihadiri oleh berbagai tamu undangan dari kalangan pejabat kabupaten/kota, Forkopimda dan para guru dari berbagai jenjang pendidikan. (M. Misaf Khan)

COMMENTS

WORDPRESS: 1
  • comment-avatar
    Sudirin MPd 4 tahun ago

    Assalamu’alaikum
    Dalam Era sekarang ini seharusnya umat Islam segera ada tempat wakaf uang yg open menejemen sehingga kita semuanya mudah untuk mewakafkan uang kita.

    Saya sangat setuju Prof. Suhairi.
    Semoga segera teratasi. Tank

DISQUS: 0