Tersangka korupsi dana hibah AF ditahan setelah jalani panggilan ketigaPenjemputan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur oleh Kejari Lampung Timur. (*)

HomeBerita

Tersangka korupsi dana hibah AF ditahan setelah jalani panggilan ketiga

"Dilakukan pemeriksaan terhadap AF dalam panggilan ketiga, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di ruang Kasi Pidsus Kejari Sukadana," ujarnya.

Walikota Metro soroti tanggung jawab moral wisudawan UM Metro 2025
Nizwar gelorakan semangat bersatu untuk kemajuan PWI Lampung
Pemkot Metro lepas atlet sofbol ikuti PON XX Papua 2021

MEDIATOR.ID, Lampung Timur – Wakil Ketua DPRD Lampung Timur AF diamankan Kejaksaan Negeri setelah usai menjalani pemeriksaan pada panggilan ketiga.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ariana Juliastuty,  Kamis 23 September 2021.

Ia menuturkan, AF yang merupakan Ketua Karang Taruna Lampung Timur tersebut, menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 6 jam.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap AF dalam panggilan ketiga, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di ruang Kasi Pidsus Kejari Sukadana,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemanggilan ketiga terhadap AF, para jaksa penyidik menemukan bukti awal bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Karang Taruna tahun 2018.

“Kami menetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2018 sesuai hasil penyidik Kejaksaan Negeri Lamtim. M Akmal Fatoni diduga telah melakukan korupsi dana hibah karang taruna sekitar Rp100.180.000 dari anggaran dana hibah karang taruna sebesar Rp250 juta rupiah tahun 2018,” bebernya.

Diketahui, panggilan pertama AF dipanggil sebagai saksi pada tanggal 18 Agustus 2020 no 108/l.8.16/FD.1/08/2020.

Selanjutnya, Panggilan ke dua dengan surat No 2493/L.8.16/F.D.1/09/2021 Pada Tanggal 15 September 2021 Serta panggilan ke 3 No 171/L.8.16/F.D.1/09/2021, Tanggal 20 September 2021 guna melengkapi berkas perkara dugaan Tindak Pidana korupsi yang melibatkannya. (M. Misaf Khan)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0