Wakil Ketua DPRD Lampung Timur korupsi dana hibahKepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ariana Juliastuty, saat diwawancarai, Kamis (23/9/2021).

HomeBerita

Wakil Ketua DPRD Lampung Timur korupsi dana hibah

"AF yang juga sebagai Ketua Karang Taruna Lampung Timur pada tahun 2018, mengajukan proposal dana hibah kepada Pemkab Lamtim yang dicairkan dua tahap," ujarnya.

Geliat komunitas push bike di Kota Metro
Dorong inovasi dan pemberdayaan talenta digital, Indosat Ooredoo perluas layanan 5G ke Surabaya
Pemkot Metro dorong pengelolaan sampah produktif

MEDIATOR.ID, Lampung Timur – Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Timur, AF (Akmal Fathoni) diamankan dan dijemput Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Kamis 23 September 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ariana Juliastuty mengatakan, penahanan AF, atas dugaan korupsi Dana Hinah karang taruna tahun 2018.

“AF yang juga sebagai Ketua Karang Taruna Lampung Timur pada tahun 2018, mengajukan proposal dana hibah kepada Pemkab Lamtim yang dicairkan dua tahap,” ujarnya.

Menurut Ariana, tersangka AF mengajukan proposal kepada Pemkab Lamtim yang dicairkan dua tahap dengan jumlah sekitar Rp 250 juta,” katanya

“Tahap pertama Rp 125 juta dan tahap kedua Rp 125 juta pada tahun 2018 tersebut,” lanjut Ariana.

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan sehingga di temukan kerugian negara Rp 100 juta lebih.

Kurang lebih kerugian negara yang ditemukan para jaksa penyidik sekitar Rp 100 juta lebih,” bebernya. (M. Misaf Khan)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0