“Setelah mendapatkan bukti awal permulaan yang cukup, atas dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur tahun 2018 oleh para jaksa dan penyidik, kami menetapkan AF (Akmal Fathoni) sebagai tersangka."
MEDIATOR.ID, Lampung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, AF (Akmal Fathoni) sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ariana Juliastuty mengatakan, penetapan AF dilakukan setelah dilakukan pemanggilan ke tiga kalinya.
Menurutnya, para jaksa penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan korupsi tersebut.
“Setelah mendapatkan bukti awal permulaan yang cukup, atas dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur tahun 2018 oleh para jaksa dan penyidik, kami menetapkan AF (Akmal Fathoni) sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis 23 September 2021.
Pasca penetapan AF sebagai tersangka, Kejari Lampung Timur melakukan penahanan kepada AF.
“Tersangka telah kami tahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan atau merusak barang bukti,” katanya.
“Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana untuk 20 hari kedepan,” lanjut Ariana. (M. Misaf Khan)

COMMENTS