"Seorang anak yang melakukan tindak pidana tetap akan dilakukan proses hukum sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang didalamnya berisikan mengenai aturan dan mekanisme peradilan anak yang berhadapan dengan hukum."
Anak merupakan salah satu aset negara dimana anak merupakan generasi penerus untuk bangsa dan tanah air. Anak pada tumbuh kembangnya sudah sepatutnya mendapatkan pendidikan yang layak, lingkungan yang aman, dan penuh kasih sayang sehingga anak bisa tumbuh dan berkembang menjadi individu yang memiliki kepribadian yang baik.
Pada faktanya tidak semua anak beruntung untuk mendapatkan semua hal tersebut. Faktanya banyak anak di Indonesia yang tumbuh dan berkembang di lingkungan yang tidak baik serta minim pendidikan. Berdasarkan hal tersebut banyak juga anak yang pada akhirnya memiliki kepribadian yang kurang baik bahkan sudah banyak kejadian dimana kasus kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Tindak pidana yang dilakukan anak ini juga tidak luput dari jerat hukum, dimana anak yang melakukan kejahatan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seorang anak yang melakukan tindak pidana tetap akan dilakukan proses hukum sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang didalamnya berisikan mengenai aturan dan mekanisme peradilan anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UU SPPA, diartikan sebagai seseorang yang telah berusia 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Prinsip perlindungan hukum terhadap anak harus sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi hak-hak anak
Sebagai negara hukum, Indonesia
harus menjunjung hukum tanpa diskriminasi, termasuk dalam penanganan masalah
anak yang berhadapan dengan hukum dalam memberikan perlindungan. Perlindungan
hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan hukum bagi anak mempunyai spektrum yang cukup luas. Dalam berbagai dokumen dan pertemuan internasional terlihat bahwa perlunya perlindungan hukum bagi anak dapat meliputi berbagai aspek, yaitu :
a. Perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak;
b. Perlindungan anak dalam proses peradilan;
c. Perlindungan kesejahteraan (dalam lingkungan keluarga, pendidikan dan lingkungan
sosial)
d. Perlindungan anak dalam masalah penahanan dan perampasan kemerdekaan;
e. Perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi (perbudakan, perdagangan anak,
pelacuran, pornografi, perdagangan/penyalahgunaan obat-obatan, memperalat anak
dalam melakukan kejahatan dan sebagainya)
f. Perlindungan terhadap anak-anak jalanan ; Perlindungan anak dari akibat
peperangan/konflik bersenjata
g. Perlindungan anak terhadap tindakan kekerasan
Pemerintah indonesia telah berupaya untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana. Sistem pemidanaan anak di Indonesia akan memberikan sanksi pidana yang bersifat mendidik, sehingga anak yang telah melakukan tindak pidana bisa kembali ke masyarakat dengan kepribadian yang lebih baik dan kelak tidak akan mengulangi kejahatan yang sama atau tidak akan melakukan tindak kejahatan apapun.
Penulis : Mahasiswa Magister Hukum UNILA, Rindy Meilinza

COMMENTS