Terima intimidasi, selebram asal Metro lapor ke Polda Metro JayaSelebram asal Metro, Ika Balqis didampingi kuasa hukumnya melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan. Foto: Ist.

HomeBerita

Terima intimidasi, selebram asal Metro lapor ke Polda Metro Jaya

"Akun itu bahkan mengirim pesan teror yang mengatakan jika ia telah melaporkan saya ke Bareskrim Polda Metro jaya dan meminta untuk tidak menangis," jelas Ika.

Keluarga dan pencegahan korupsi
Vaksin Covid-19 Tiba di Lampung
Ikhtiar Tingkatkan Kemampuan Siswa dalam Berorganisasi, SMA N 4 Metro Gelar LDKS

MEDIATOR.ID, Metro – Selebram Lampung asal Metro, Ika Balqis laporkan enam akun instagram ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilakukan atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukumnya, Ahmad Fatoni, menjelaskan salah satu dari keenam akun tersebut ialah berinisial VA. Dijelaskannya, ancaman yang diterima Ika Balqis berupa memviralkan seluruh klien endorse yang bekerja sama dengannya.

“Akibatnya beberapa iklan itu memutus kerja sama kontrak promosi produk,” ujarnya, Minggu, 15 September 2024.

Selain itu, keenam akun itu juga diketahui melakukan perundungan terhadap konten dan menghina Ika secara personal.

Ika yang merupakan salah satu presenter Saburai TV juga menjelaskan, akun instagram VA juga mengaku sebagai pengacara dan mengirim pesan ke sekretariat daerah Lampung agar dirinya diberhentikan sebagai tenaga honorer.

“Akun itu bahkan mengirim pesan teror yang mengatakan jika ia telah melaporkan saya ke Bareskrim Polda Metro jaya dan meminta untuk tidak menangis,” jelas dia.

Pada pesan Instagram yang diterima Ika dari akun VA juga, ancaman itu sangat detail.

Adapun, tutur Ika, pengancaman dan perundungan bermula saat Ika mengunggah konten berisi hiburan ke akun instagram miliknya.

“Konten berisi hiburan itu justru dikomentari hinaan. Ika yang terprovokasi kemudian membalas hinaan tersebut melalui komentar,” ujar dia.

“Tidak suka dengan balasan atas perundungan yang dilancarkan, VA kemudian menyerang pribadi Ika dengan komentar yang tidak senonoh,” sambungnya.

Ironinya setelah menghujat, VA justru mengancam melaporkan komentar Ika ke Bareskrim. Merasa tidak puas, VA juga melancarkan ancaman ke seluruh klien Ika untuk memutus kerja sama endorse produk.

Sekjen DPD ARUN Lampung yang merupakan Kuasa Hukum Ika, Ahmad Fatoni, mengatakan laporan Ika terhadap enam akun itu sudah terintegrasi dengan nomor LP/B/5536/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 13 September 2024.

“Kami berharap kepolisian yang semakin presisi dapat bertindak cepat dengan menangkap pelaku pencemaran nama baik tersebut” pungkasnya. (Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0