"Kasus pidana Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, memicu kritik tajam terhadap Bawaslu dan KPU setempat atas dugaan kelalaian dalam menegakkan aturan. Vonis bersalah oleh PN Metro menyorot pelanggaran serius yang seharusnya berujung pada rekomendasi pembatalan pencalonan petahana. Dengan waktu pemilihan yang semakin dekat, publik menanti langkah tegas, atau justru bukti gagalnya integritas penyelenggara Pemilu."
MEDIATOR.ID, Metro – Kasus pidana yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Qomaru Zaman, terus menjadi perhatian publik, Selasa, 19 November 2024.
Meski Pengadilan Negeri (PN) Metro telah memutuskan bersalah, dugaan ketidaktaatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menindaklanjuti kasus tersebut sesuai peraturan perundang-undangan menuai kritik.
Mantan Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung periode 2018–2023, Yahnu Wiguno Sanyoto, menyoroti persoalan ini. Menurutnya, jika seluruh pihak mematuhi aturan pemilihan, kasus seperti ini tidak perlu terjadi.
Yahnu menduga ketidaktaatan profesionalisme dan integritas Bawaslu dan KPU Metro menjadi akar masalah, terutama dalam menangani pelanggaran berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Qomaru Zaman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang melarang petahana menggunakan kewenangan untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain. Sanksi atas pelanggaran ini, sebagaimana tertuang dalam Pasal 188, mencakup hukuman penjara hingga enam bulan dan/atau denda hingga enam juta rupiah.
Yahnu juga menekankan pentingnya Bawaslu Kota Metro untuk melanjutkan pelanggaran administrasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan Pasal 71 ayat (5) UU yang sama, petahana yang melanggar dapat dikenai sanksi pembatalan pencalonan.
“Seharusnya, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPU memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk memutuskan pelanggaran administrasi setelah menerima rekomendasi Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 UU Pemilihan.
Selain itu, Pasal 126 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 memberikan dasar untuk penggantian calon dalam kondisi tertentu, termasuk jika calon dijatuhi pidana.
Yahnu menilai langkah tegas perlu diambil mengingat batas waktu Pemilihan semakin dekat. Jika tidak, Ketua dan Anggota KPU Kota Metro dapat diduga melanggar kode etik yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan terancam pidana berdasarkan Pasal 198 UU Pemilihan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi integritas penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU Kota Metro, dalam menjalankan perannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Red)

COMMENTS