Edi Ribut nilai ada framing dan tekanan terhadap Wali Kota MetroPenasihat hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut. (Red)

HomeBerita

Edi Ribut nilai ada framing dan tekanan terhadap Wali Kota Metro

“Pejabat tidak boleh dipaksa mengambil kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan." - Edi Ribut

Sertijab Plh Bupati kepada Bupati dan Wakil Bupati Lamtim terpilih, Chusnunia Chalim: Pemerintah harus bersinergi tangani Covid-19
Ketidakjelasan anggaran pemeliharaan gedung Bappeda Metro, Plt Kepala mengaku lupa
Panitia dibentuk, DPC Granat Lamtim siap dilantik dalam dua pekan

MEDIATOR.ID, Metro – Penasihat hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut, menilai laporan dugaan perbuatan curang terhadap kliennya disertai framing yang berpotensi merugikan harkat dan martabat jabatan kepala daerah.

Hal itu disampaikan Edi saat wawancara terkait laporan yang ditujukan kepada Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso.

Menurut Edi, pemberitaan yang berkembang seolah-olah menggambarkan Wali Kota sebagai penipu tidak mencerminkan substansi hukum yang sedang diperiksa. Ia menyatakan tudingan tersebut tidak hanya menyasar kebijakan administratif terkait tenaga harian lepas (THL), tetapi juga berdampak pada reputasi pribadi dan institusional kepala daerah.

Ia mengatakan dalam proses pemeriksaan, pihaknya telah meminta agar seluruh keberatan, termasuk dampak pemberitaan yang dinilai tendensius, dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami meminta agar seluruh keberatan, termasuk dampak pemberitaan yang kami nilai tendensius, dicatat dalam BAP,” ujar Edi.

Edi juga menyinggung adanya tekanan psikologis terhadap pejabat publik dalam pengambilan keputusan. Ia menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur perlindungan terhadap pejabat yang dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

“Pejabat tidak boleh dipaksa mengambil kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.

Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan, Edi menyampaikan pihaknya masih mempelajari opsi yang tersedia sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan tanpa dipengaruhi opini yang berkembang di ruang publik. (CK)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: