"Langkah Pemkot Metro tidak memperpanjang kontrak setelah masa berlaku berakhir merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta upaya menghindari risiko hukum dan administrasi di kemudian hari." - Edi Ribut.
MEDIATOR.ID, Metro – Penasihat hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut, menyatakan kebijakan tidak memperpanjang kontrak tenaga harian lepas (THL) merupakan langkah untuk menghindari potensi pelanggaran hukum dan persoalan keuangan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Edi di Metro, menanggapi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terkait tidak diperpanjangnya kontrak tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah masa berlaku berakhir.
“Detelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, larangan pengangkatan dan perpanjangan pegawai non-ASN telah ditegaskan dalam regulasi nasional dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Edi.
Ia menyatakan, apabila pemerintah daerah tetap melakukan perpanjangan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, tindakan itu berisiko menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau rekrutmen atau perpanjangannya bertentangan dengan undang-undang, maka konsekuensinya bisa melebar ke persoalan keuangan daerah,” ujar Edi.
Edi juga mengatakan bahwa pembayaran gaji kepada pegawai non-ASN yang pengangkatannya tidak sesuai ketentuan berpotensi dipersoalkan dalam proses audit, termasuk kemungkinan temuan administrasi yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Langkah Pemkot Metro tidak memperpanjang kontrak setelah masa berlaku berakhir merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta upaya menghindari risiko hukum dan administrasi di kemudian hari,” pungkasnya. (CK)

COMMENTS