Ekonomi Islam bukan sebagai simbol kejayaanDede Maulana Yusuf, Mahasiswa Pascasarjana IAIN Metro.

HomeOPINI

Ekonomi Islam bukan sebagai simbol kejayaan

"Jangan sampai kekayaan yang dimiliki dan kebebasan yang dikasihi bisa melebihi apa yang mestinya manusia berbuat untuk kebagikan, bukan menjadi 'symbol kejayaan saja'."

Perayaan hari literasi internasional
Konteks dan kontroversi diksi dalam UU Pilkada: refleksi dari putusan MA dan implikasi bagi KPU
Sosok Habib Hasan bin Hud yang sederhana dan dicintai umat

Lembaga keuangan (financial institution) adalah suatu perusahaan yang usahanya bergerak dibidang jasa keuangan. Artinya, kegiatan yang dilakukan oleh lembaga ini akan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah penghimpunan dana masyarakat dan jasa-jasa keuangan lainnya. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 tentang pokok perbankan, pasal 1. B menyebutkan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan yang mealui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Menurut SK. Menkeu RI No. 792 1990, lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Meski dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan namun tidak berarti membatasi kegiatan pembiayaan lembaga keuangan.

Setiap apa yang dilakukan lembaga keuangan, salah satunya Lembaga keuangan islam bersifat fomal, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana bagi masyarakat, menurut kaidah hukum yang berlaku di Negara memang dibenarkan. Apa yang dilakukan seperti menyusun kontrak dan perjanjian hitam diatas putih menjadi senjata pamungkas lembaga-lembaga keuangan untuk melakukan komitmen, namun sejatinya ada hal yang terlupakan yaitu keadaan dilapangan yang dialami masyarakat dalam menjalankan pekerjaan, yang setiap harinya berinteraksi dengan jasa yang dia jual atau barang yang dia jual.

Lembaga-lembaga keuangan yang ada sekarang ini mendapatkan keuntungan atas hutang pinjam nasabah, membuat lembaga keuangan terpaku pada zona nyaman, skema bunga maupun bagi hasil sebenarnya belum memberi solusi apa-apa bagi masyarakat, hal itulah yang mebuat lembaga keuangan syariah menjadi tercoreng bahwa syariah adalah embel-embel, yang tidak ada bedanya dengan lembaga keuangan yang non syariah. Dari sekian banyak nasabah yang terbangun ekonomi keluarga setelah melakukan pinjaman dari bagi hasil paling hanya beberapa persen saja yang mampu terangkat perekonomiannya, sianya setelah hutang terbayar mereka hanya mengalami siklus aman, tanpa reduksi spirit syariah yang tidak kering dengan nuansa perubahan sesuai pada kajian teori ekonomi syari’ah.

Memang hidup sawang, sinawang, kemajua yang dialami masyarakat dengan ekonomi negaranya belum tentu seindah yang kita bayangkan, tetapi paling tidak, hak berusaha dalam menjalankan ekonomi keluarga tidak mesti harus memeras keringat ekstra. Karena hakikatnya Undang-Undang Negara kita sangat melindungi hak warga negaranya dalam memperjuangkan perekonomian keluarganya.

Ekonomi Indonesia yang katanya masih dikuasai oleh segelintir orang yang uangnya berbentuk saham atau yang dititipkan di beberapa lembaga keuangan dan bank belum mampu memberi dampak bagi orang lain, yang ada titipan uang yang berbentuk tabungan pada Bank, sekali lagi saya katakana tidak dimanfaatkan oleh bank, terutama lembaga keuangan itu sendiri.

Dalam gelombang pandemic ini, ekonomi keluarga yang belum tergoyahkan UMKM, hanya saja tidak mengalami pelonjakan pendapatan, karena orang takut untuk keluar rumah, itu juga yang membuat UMKM belum memenuhi rasio normal yang mesti dipenuhi untuk negara ini, selain itu juga mungkin dipicu pilihan masyarakat yang masih senang dengan gaji bulanan. Paradigm Negara ini juga masih sangat percaya dengan kekuatan modal yang bisa menggerakan perekonomian masyarakat, maka sebagian besar kebijakan Negara ini difokuskan untuk memperlancar arus modal besar masuk kenegara ini, salah satunya yang akan terkena dampak lebih dahulu itu adalah lembaga kauangan yang ikut-ikutan hanya sebatas memberikan modal pinjaman, bukan memikirkan program pinjaman yang benar-benar bisa mendidik ekonomi masyarakat untuk bangkit dan lebih mandiri bagi keluarga.

Ekonomi masyarakat hari ini masih tetap sama seperti masa-masa sebelumnya, yaitu masih banyak upah rendah yang didapat bagi pekerja, dan kualitas pelayanan public yang begitu buruk untuk masyarakat, padahal sejatinya undang-undang pun sudah jelas mengatakan bahwa pasilitas public yang bisa diakses masyarakat sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia.

Hari ini ekonomi islam untuk masyarakat, bukan untuk Negara, apalagi untuk pemodal, karena modal-modal yang berupa rekening tabungan dan deposito orang-orang kaya bisa terjamin jika dikelola dengan tepat sasaran, uang-uang yang ada pada Bank bukan untuk ditimbun walaupun ada mekanisme dan peraturan uang-uang orang kaya yang ada pada bank. sudut pandang kacamata biasa juga bisa menilai mana menimbun mana pengelolaan. Tujuan ekonomi islam untuk masyarakat, karna sesungguhya perputara uang yang baik itu bukan perputaran yang ada di bank, namun perputaran yang ada di sela-sela kehidupan masyarakat, seperti dipasar, ditempat rekreasi, transportasi yang baik bagi masyarakat, jumlahnya bisa besar berkali-lipat, karena jumlah warga Negara Indonesia tidak sedikit.

Allah SWT berfirman dalam Ayat Al-Qur’an, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” Jangan sampai kekayaan yang dimiliki dan kebebasan yang dikasihi bisa melebihi apa yang mestinya manusia berbuat untuk kebagikan, bukan menjadi “symbol kejayaan saja”.

Penulis: Dede Maulana Yusuf (Mahasiswa Pascasarjana IAIN Metro)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0