“Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif.” - Komaruddin Hidayat.
MEDIATOR.ID, Jakarta – Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN), yang selama ini diperingati setiap 9 Februari, Selasa, 1 September 2026.
Pembahasan itu mencuat setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026.
Surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Keempatnya menyampaikan pandangan serta mempertanyakan mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dan proporsional dengan melibatkan seluruh unsur pers. Menurut dia, forum bersama diperlukan agar penyelenggaraan HPN tidak menjadi persoalan antarkonstituen.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin Hidayat.
Dalam surat yang diterima Dewan Pers, salah satu konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan komunitas pers tersebut, sedangkan pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen Dewan Pers.
Perbedaan usulan itu berkaitan dengan posisi HPN sebagai peringatan nasional yang memiliki dasar hukum berupa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Keppres tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, tetapi tidak secara khusus menentukan lembaga atau organisasi yang menjadi penyelenggara HPN.
Komaruddin mengatakan perbedaan pandangan tersebut semestinya menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan mencari kesepahaman di antara seluruh elemen pers. Dewan Pers, kata dia, akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Pembahasan mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN menjadi salah satu agenda dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti surat dan aspirasi yang masuk melalui pertemuan bersama seluruh konstituen.
Rapat pleno itu juga menghasilkan rencana untuk mengusulkan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Dewan Pers menilai perubahan diperlukan karena Keppres tersebut masih mendasarkan pertimbangannya pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers merupakan lembaga yang memiliki peran dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Anggotanya juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komaruddin menegaskan Dewan Pers akan mengedepankan dialog untuk menentukan format terbaik penyelenggaraan HPN pada masa mendatang. Ia mengatakan pembahasan tidak diarahkan untuk menentukan pihak yang paling berhak menjadi penyelenggara, melainkan mencari format yang dapat diterima seluruh unsur pers.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin Hidayat.
Melalui pertemuan tersebut, Dewan Pers berharap tercapai kesepahaman mengenai tata kelola dan penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.
Dengan pembahasan bersama itu, penyelenggaraan HPN pada masa mendatang diharapkan dapat mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (*)

COMMENTS