Kuasa Hukum Mubaraq desak KPU dan Bawaslu Metro tegas tangani kasus Qomaru ZamanKuasa hukum Mubaraq, M. Suhendra saat menyampaikan surat di KPU Metro. (*)

HomeBerita

Kuasa Hukum Mubaraq desak KPU dan Bawaslu Metro tegas tangani kasus Qomaru Zaman

"Kami meminta dan mengingatkan KPU serta Bawaslu agar menjalankan amanah undang-undang, khususnya terkait putusan inkrah yang menyatakan Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman bersalah melanggar pasal 71 UU Pemilu."

Jumat Berkah, SMSI Metro Berbagi ke Sesama
Walikota Metro; Lurah harap lebih cermat menilai karakter wilayah masing-masing
SMSI Metro gelar audiensi dengan DPRD

MEDIATOR.ID, Metro – Tim Kuasa Hukum pasangan calon Kepala Daerah (Cakada) Metro Maju Bersama, Bambang-Rafieq (Mubaraq) dengan nomor urut 01, resmi mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, Kamis, 14 November 2024.

Surat tersebut merupakan bentuk desakan kepada penyelenggara pemilu agar segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman, yang merupakan pasangan calon nomor urut 02. Pengadilan telah menetapkan bahwa Qomaru Zaman terbukti melanggar pasal 71 Undang-undang (UU) Pemilu.

Tim hukum Mubaraq mendesak KPU dan Bawaslu Kota Metro untuk menjalankan kewajiban mereka dalam mendiskualifikasi paslon 02 sesuai amanat UU Pemilu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). M. Suhendra, selaku juru bicara tim kuasa hukum, menekankan pentingnya ketegasan KPU dan Bawaslu dalam merespons putusan tersebut.

“Kami meminta dan mengingatkan KPU serta Bawaslu agar menjalankan amanah undang-undang, khususnya terkait putusan inkrah yang menyatakan Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman bersalah melanggar pasal 71 UU Pemilu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suhendra menjelaskan bahwa surat serupa telah dikirim ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung, Bawaslu RI, dan Bawaslu Provinsi Lampung untuk memastikan langkah penegakan aturan dilakukan secara menyeluruh dan tegas.

“Kami mengharapkan respons yang tegas, sesuai amanat UU Pemilu, terlebih putusan ini telah inkrah,” tegasnya.

Surat yang disampaikan tim hukum Mubaraq tersebut telah diterima oleh pihak KPU Kota Metro dan Ketua Bawaslu setempat. Komisioner KPU Kota Metro, Nova Hadianto, menyatakan bahwa surat tersebut sudah diterima dan akan segera dibahas.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, mengonfirmasi penerimaan surat dan menyebut bahwa pihaknya akan mengadakan rapat dalam beberapa hari ke depan untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.

Dengan adanya permintaan diskualifikasi ini, tim hukum Mubaraq berharap agar penegakan aturan Pemilu berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu di Kota Metro. (Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0